BPJamsotek Rokan Hulu  Bayar Klaim JKM Rp42 Juta Diterima Ahli Waris

Foto : Penyerahan Santunan JKM sebesar Rp. 42 Juta kepada  Nuraina ahli waris istri almarhum didampaingi anaknya. Senin, (27/1) oleh Sekda H.Abdul Haris Lubis, S.Sos, M.Si dan Asisten II Setda Rohul Ir H M Ruslan M.Si bersama Kepala BPjamsostek, Kantor Ca

Loading...

ROKAN HULU, Medialokal.co -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), membuktikan programnya dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan keluarganya, sesuai Peraturan Pemerintah atau PP. No.82/2019 tentang perubahan atas PP No.44 / 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bukti tersebut dilaksanakannya penyerahan Klaim Santunan Jaminan  Kematian (JKM) terhadap ahli waris salah satu peserta BP jamsostek Rokan Hulu, bernama Aswat (55) Almarhum, selaku pekerja Bongkar Muat Buah Kelapa Sawit di Pengurus Unit Kerja (PUK), Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F. SPTI) Kecamatan Kabun di PT GIGA di Desa Kabun.

Penyerahan Santunan JKM sebesar Rp. 42 Juta itu bertempat di Ruang Kerja Sekeretaris Daerah di Kantor Bupati Rokan Hulu lantai II, oleh Sekda H. Abdul Haris Lubis, S.Sos, M.Si dan Asisten II Setda Rohul Ir H M Ruslan M.Si bersama Kepala BPjamsostek, Kantor Cabang Pasirpengaraian Ridwan Lubis didampingi stafnya diterima Nuraina ahli waris istri almarhum didampaingi anaknya. Senin, (27/1).

Usai terima santunan tersebut, Ahli waris, yakni istri Aswat (alamarhum) yang bernama Nuraina, menceritakan bahwa mendiang suaminya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pada Bulan Desember 2019 melalui PUK F. SPTI Desa Kabun, Kecamatan Kabun.

Loading...

"Almarhum bekerja bongkar muat buah kelapa sawit di PT. GIGA, namun suaminya meninggal dunia tanggal 17 Desember 2019 karena sakit dan sempat dua kali dibawa di RSUD Bangkinang menjalani perawatan, namun pada kedua kalinya kami membawanya di RSUD Bangkinang, Tuhan pun memanggilnya dan meninggalkan kami semua keluarga," kata Nuraina didampingi anaknya.

Adanya santunan JKM dari BPJamsotek ini, kata Nuraina mereka menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bpjamsostek Rokan Hulu, menurutnya mereka keluarga ahli waris red. merasakan sudah sangat terbantu.

"Kami keluarga berterimakasih kepada BPjamsostek karena pada hari ini sudah memberikan santunan kematian kepada kami sebagai ahli waris. Uang ini sangat bermanfaat bagi kami sekeluarga. BPJamsostek benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, BPJamsostek sangat luar biasa," jelas Nuraina kepada wartawan.

Ditempat yang sama Sekda Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan, apa yang dilakukan BPJamsostek ini adalah salah satu program pemerintah benar-benar peduli dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di seluruh Indonesia, juga khususnya di Kabupaten Rokan Hulu. 

'Ini bukti nyata Pemerintah benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekerja. Sehingga bila pekerja sudah menjadi peserta, jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa terlindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," tutur Sekda.

Dalam kesempatan itu, Sekdakab Rokan Hulu kembali menghimbau masyarakat pekerja di Rokan Hulu untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BP Jamsostek. 

"Menjadi anggota BPjamsostek banyak manfaat yang diperoleh dan juga  terlindungi haknya sebagai tenaga kerja sesuai program perlindungan ketenagakerjaan yang ada," imbau Abdul Haris.

Sekda Rohul juga menyampaikan dukacita terhadap meninggalnya almarhum Aswat. "Semoga keluaga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kesabaran. Dan Santunan JKM dari BP jamsostek sebesar Rp 42 Juta yang sudah diserahkan ini, dapat meringankan beban ahli waris dan bermanfaat untuk keluarga," ucap Sekda Pemkab Rokan Hulu.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek KCP. Rokan Hulu Ridwan Lubis menjelaskan penyerahan klaim santunan JKM kepada ahli waris almarhum peserta BP. Jamsostek sesuai 
Peraturan Pemerintah atau PP. No.82/2019 tentang perubahan atas PP No.44 / 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian(JKM) yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo.

"Kita dari BPJamsostek menyerahkan klaim santunan JKM kepada ahli waris sebesar Rp. 42.juta, mudah-mudahan dapat meringankan beban keluaga yang ditinggal almarhum," tutur Ridwan Lubis.
 
Dijelaskan Kepala BPJamsostek KCP Rokan Hulu, kronologis meninggalnya Aswat Almarhum ini setelah sudah menjadi peserta BPjamsostek pada Desember 2019, Iuran dibayar tanggal 5 Desember 2019. Namun pada tanggal 14 Desember 2019 almarhum sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang .

Lanjutnya, setelah  dirawat, almarhum juga belum sadar, pada tanggal 17 Desember 2019, Meninggal di RSUD Bangkinang

"Almarhum meninggal tangal 17 Desember 2019 Baru 12 hari terdaftar menjadi peserta BPjamsostek, dan hari ini kita serahkan klaim santunan JKM nya diterima ahli waris," pungkasnya. (Fah) 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]